BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan untuk Siswa PKL SMK Negeri 1 Air Joman


Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V dengan nomor 421.5/854/Subbag.TU-WILL.V/V/2024, yang mendorong kepesertaan siswa magang dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ulni Perdana, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran siswa magang sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
“Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya,” jelas Ulni.
Dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per bulan, sekolah tidak perlu khawatir terhadap risiko yang mungkin dialami siswa selama masa magang.
“Sudah banyak kasus siswa magang mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk tidak menunda pendaftaran demi menghindari risiko yang tak diinginkan,” tegasnya, Senin (27/5/2024).Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kepada generasi muda yang sedang mengembangkan diri melalui praktik di dunia kerja.




.jpeg)

.jpg)
Tidak ada komentar